Sharmahd, yang juga memiliki izin tinggal di Amerika Serikat, dijatuhi hukuman mati pada tahun 2023 atas tuduhan "korupsi di Bumi," sebuah istilah yang digunakan pemerintah Iran untuk tindak kejahatan besar.
Baca Juga: Mantan Presiden Jerman Ikut Hadir di Pelantikan Prabowo
Iran menuduh Sharmahd memimpin kelompok pro-monarki yang bertanggung jawab atas pengeboman mematikan pada tahun 2008 serta merencanakan serangkaian serangan lainnya di Iran.
Penangkapan Sharmahd diumumkan pada tahun 2020 oleh Kementerian Intelijen Iran, yang menyebutnya sebagai "pemimpin kelompok teroris Tondar, yang mengarahkan aksi teroris bersenjata di Iran dari Amerika."
Tondar, yang juga dikenal sebagai Majelis Kerajaan Iran, merupakan kelompok yang berusaha memulihkan monarki Iran yang terguling pada Revolusi Islam tahun 1979. Berbasis di Los Angeles, kelompok ini juga mengelola media oposisi pro-Iran di luar negeri.