Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam tiga minggu pertama masa pemerintahannya didasarkan pada hasil evaluasi dan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Keputusan-keputusan tersebut segera diikuti oleh Presiden," ujar Mensesneg dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari Antara pada Rabu, 13 November 2024.
Sebagai contoh, salah satu kebijakan yang dihasilkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca juga: Situs NTMC Polri Diretas Jadi Judol, Polisi Lakukan Ini
"Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menghapuskan utang-utang untuk UMKM, petani, nelayan, serta sektor kelautan, yang proses penyelesaiannya dapat diselesaikan hanya dalam beberapa hari," tambahnya.
Oleh karena itu, Mensesneg menegaskan bahwa Kemensetneg akan terus melakukan pengawasan, evaluasi, serta menyusun rekomendasi untuk kebijakan-kebijakan pemerintah ke depan.
Sementara itu, Mensesneg menjelaskan bahwa dalam tiga pekan masa pemerintahan Presiden Prabowo, telah dilaksanakan tiga kali sidang kabinet paripurna dan satu kali rapat terbatas.