“Ibu Ike Farida adalah orang yang teliti dan selalu memeriksa setiap dokumen yang akan digunakan, dan ada grup whatsapp bersama antara kuasa hukum dengan Ike Farida, jadi semua hal pasti dibicarakan bersama dengan Ike Farida,” kata Yahya, dalam kesaksiannya.
“Saya terkejut dan baru mengetahui ketika ada laporan polisi terhadap Nurindah terkait dengan novum yang digunakan dalam permohonan peninjauan kembali ternyata memasukkan bukti yang pernah digunakan pada pengadilan tingkat pertama dan banding”, imbuh Yahya.
Sebelumnya, saksi Nurindah menyatakan bahwa memori Peninjauan Kembali yang menyertakan tiga bukti baru merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari Ibu Ike Farida sebelum diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Nurindah hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepadanya.
Pernyataan Nurindah tersebut diperkuat oleh kuasa hukum Nurindah, Lammarasi Siholoho dan Bambang Ginting dalam pernyataannya kepada media, Jumat (25/10/2024).
"Sebagai Advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin Nurindah berbuat tanpa izin dan persetujuan Ike Farida sebagai Advokat senior sekaligus bos di kantor Farida Law Office. Kami heran mengapa Ike Farida mau mengakui hasil kemenangan Peninjauan Kembali tetapi tidak mau mengakui prosesnya", tutur Lammarasi didampingi Bambang, Jumat (25/10/2024).
Namun pada lain pihak, kuasa hukum Ike Farida, Agustrias Andhika menyatakan kepada media bahwa perbuatan Nurindah memasukkan novum menjadi tiga jenis dan melakukan sumpah penemu novum bukanlah atas perintah maupun persetujuan dari Ike Farida, karena itu Ike Farida sudah melaporkan pelanggaran etik Nurindah ke Peradi.
"Sumpah penemu novum yang dilakukan Nurindah sendiri, Ibu Ike tidak pernah memberikan kuasa, kuasa yang diberikan hanya untuk mengajukan PK (peninjauan kembali) dengan bukti surat perjanjian perkawinan saja, tapi tapi dalam sumpah novum anehnya Nurindah malah mengajukan ada tiga novum", tegas Agustrias, Senin (21/10/2024).