Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan beberapa saksi terkait kasus sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saksi yang dihadirkan yakni Yahya Tulus Nami Hutabarat, Isdawati A Prihadi, dan Faizal Roni. Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap Yahya. Dalam kesaksiannya Yahya menyampaikan bahwa ia adalah kuasa hukum Ike Farida pada gugatan wanprestasi terhadap pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2015 dan upaya hukum banding tahun 20216.
“Memang benar bukti surat badan pertanahan nasional DKI Jakarta tahun 2015 yang digunakan sebagai novum Peninjauan Kembali tahun 2020 adalah bukti yang pernah digunakan pada pengadilan tingkat pertama tahun 2015,” ujar Yahya, Selasa 29 Oktober 2024.
Yahya menjelaskan, karena putusan pengadilan tingkat pertama gugatan Ike Farida ditolak, kemudian pada Mei 2016 Ike Farida melakukan banding.
Pada saat banding sedang berlangsung, pada Oktober 2016 keluar putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Perkawinan yang mengabulkan permohonan Ike Farida untuk membolehkan perjanjian perkawinan pisah harta dibuat setelah pernikahan.
Putusan tersebut ditindaklanjuti oleh Ike Farida membuat akta pernjanjian perkawinan pisah harta dengan suaminya yang Warga Negara Jepang tahun 2017.
Dia menambahkan, akta perjanjian perkawinan pisah harta ini kemudian ditambahkan sebagai bukti baru di tingkat upaya hukum banding, namun putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada April 2018 menyatakan menolak banding Ike Farida.