Ia menyebutkan bahwa salah satu indikator dari kondisi ini terlihat dari data penurunan penjualan sepeda motor. Selain itu, pertumbuhan pembelian mobil dan barang elektronik juga mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
Thomas Lembong. (Instagram)
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Tom Lembong sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi impor gula yang terjadi pada tahun 2015-2016.
Tom Lembong diduga menerbitkan izin impor gula pada saat produksi gula domestik melimpah atau surplus. Pada waktu itu, dalam rapat koordinasi antar kementerian, disepakati bahwa produksi gula dalam negeri berada dalam keadaan surplus, sehingga tidak diperlukan impor.
Baca Juga: Penampakan Thomas Lembong Pakai Rompi Pink saat Dibawa ke Rutan Kejari
Izin impor gula kristal mentah yang dikeluarkan oleh Tom Lembong tercatat sebanyak 105.000 ton. Izin ini diberikan kepada perusahaan swasta yang akan memproses gula tersebut menjadi gula kristal putih.