Ntvnews.id, Jakarta - Para buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Rabu (30/10/2024). Mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8-10 persen pada tahun 2025.
"Kami buruh Jakarta menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10 persen," ujar perwakilan buruh dari dari atas mobil komando.
Para buruh meminta Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, untuk menetapkan upah minimum tanpa merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Ketua Perda KSPI Jakarta Winarso menambahkan, para buruh menuntut kenaikan UMP dan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Apabila Presiden Prabowo Subianto tak memenuhi dua tuntutan itu, para buruh Jakarta akan bergabung dengan jutaan buruh lainnya di seluruh Indonesia guna melakukan mogok kerja nasional.
"Jika pemerintah daerah maupun pusat tidak mendengar tuntutan kami, maka bisa dipastikan serikat buruh sudah merancang untuk melakukan mogok nasional," kata Winarso.
Ia mengeklaim, aksi mogok nasional akan diikuti oleh lima juta buruh dari 15 ribu pabrik yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. Ada pun akibat dari aksi buruh, arus lalu lintas di depan Balai Kota menjadi tersendat.