Pasal tersebut mengatur larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang berperkara. Pelanggaran ini masuk ke ranah pidana. Firli pun sudah hampir setahun jadi tersangka dalam dugaan pemerasan yang disidik Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Meski begitu, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, serta dua kali pula dikembalikan lantaran dianggap belum lengkap.