Kasus Pelanggaran UU KPK, Polda Metro Segera Tentukan Nasib Firli Bahuri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2024, 21:10
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Firli Bahuri Firli Bahuri (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik dari Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan segera menentukan status hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, dalam perkara dugaan pelanggaran aturan KPK. Perkara baru ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara nanti akan kita update berikutnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (30/10/2024).

Meski begitu, Ade Safri belum membeberkan kapan gelar perkara akan dilakukan. Dirinya hanya memastikan proses penyidikan masih terus berjalan.

"Saat ini sedang berproses penyidikannya," ucapnya.

Diketahui, pada 2 Oktober lalu Polda Metro menyebut telah memeriksa puluhan orang saksi guna mengusut perkara pelanggaran aturan KPK yang menyeret Firli. Di antaranya merupakan 16 pegawai KPK dan 10 pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

"Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 37 orang," ujar Ade Safri Simanjuntak, Rabu (2/10/2024).

Saksi lainnya yaitu tujuh orang anggota Polri serta empat orang sipil. Firli diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 tentangKPK. 

Halaman
x|close