Soal Kriminalisasi Guru Honorer, Ini Respons DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Okt 2024, 07:44
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Supriyani Guru Honorer Supriyani Guru Honorer (Antara)

Kepala SDN 4 Baito, Sanali, menjelaskan bahwa Supriyani menghukum murid tersebut, namun para guru lain serta teman-teman korban menyatakan bahwa tidak ada penganiayaan.

“Tidak pernah ada kejadian Ibu Supriyani menganiaya siswa. Guru-guru lain juga sudah memberikan kesaksian, kenapa tiba-tiba ditangkap,” ucap Sanali seperti dilaporkan Antara.

Sanali juga menambahkan bahwa murid yang bersangkutan sempat mengalami jatuh di sekolah.

“Informasi awal yang kami dapat, anak itu jatuh di selokan. Namun tiba-tiba saja mengaku dipukul oleh Ibu Guru (Supriyani), luka di paha bagian dalam,” ujarnya.

Upaya mediasi sempat dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah setempat. Namun, saat mediasi, pihak Supriyani diminta membayar denda sebesar Rp 50 juta, sementara pihak sekolah hanya sanggup menyediakan Rp 10 juta. Karena mediasi tidak berhasil, kasus hukum berlanjut, dan Supriyani ditahan. Kepolisian juga meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan melimpahkannya ke kejaksaan atau P21.

Menurut laporan Antara, Polres Konawe Selatan menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh Supriyani terhadap murid berinisial D di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Halaman
x|close