Soal Kriminalisasi Guru Honorer, Ini Respons DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Okt 2024, 07:44
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Supriyani Guru Honorer Supriyani Guru Honorer (Antara)

Dukungan terhadap penerapan keadilan restoratif juga datang dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menekankan bahwa penyelesaian melalui cara damai masih menjadi opsi terbaik. Ia mengungkapkan bahwa upaya mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun belum berhasil mencapai kesepakatan.

“Kami berharap komunikasi yang konstruktif dapat dilakukan agar tidak ada konflik berkepanjangan,” katanya.

Poengky juga merespons isu-isu yang beredar terkait dugaan kriminalisasi terhadap Supriyani dan menegaskan bahwa penahanan dilakukan oleh jaksa, bukan oleh penyidik kepolisian. Ia membantah tuduhan bahwa keluarga korban meminta uang damai, dan memastikan bahwa informasi tersebut tidak terbukti.

Supriyani, seorang guru honorer, dilaporkan ke Polsek Baito pada 26 April 2024. Guru di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan itu dilaporkan setelah menghukum muridnya.

Karena upaya mediasi tidak membuahkan hasil, laporan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan Supriyani ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2024. Setelah penyidikan selesai, berkas perkara dan Supriyani diserahkan ke kejaksaan pada 16 Oktober 2024. Kejaksaan menahan Supriyani dengan alasan mempercepat proses pelimpahan kasus ke pengadilan.

Dilansir dari Teras.id, kasus ini bermula ketika orang tua murid menemukan luka di tubuh anaknya yang masih duduk di kelas satu SD. Orang tua korban, seorang polisi berpangkat AIPDA, menduga luka tersebut disebabkan oleh Supriyani.

Baca Juga: Percepat Swasembada Pangan, Mentan Gandeng Perguruan Tinggi Dorong Inovasi Teknologi Pertanian

Halaman
x|close