Ntvnews.id, Jakarta - Kasus Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menjadi pusat perhatian publik setelah muncul laporan dugaan penganiayaan terhadap salah satu muridnya. Peristiwa ini menarik perhatian dari berbagai pihak.
Dilansir dari Antara, Kamis, 31 Oktober 2024, anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyarankan agar konsep keadilan restoratif (restorative justice) dipertimbangkan dalam menangani kasus Supriyani.
"Ketika berkas perkara atas nama Ibu Supriyani sudah sampai di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dan akan dilakukan pemeriksaan di tingkat pengadilan, maka di sinilah menurut saya konsep restorative justice atau keadilan restoratif bisa diluruskan dan diterapkan oleh majelis hakim PN Andoolo yang menangani dan mengadili perkara Ibu Supriyani," ungkap Rudi, dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Terkait Kasus Guru Supriyani, 6 Personel Diperiksa Propam Polda Sultra
Lebih lanjut, Rudianto menjelaskan bahwa Supriyani tidak seharusnya ditangani dalam ranah pidana, terutama karena kasus tersebut melibatkan dugaan penganiayaan ringan.
"Karena muaranya kasus Ibu Supriyani itu di pengadilan, maka di sinilah paling tepat langkah restorative justice diterapkan oleh majelis hakim PN Andoolo untuk Ibu Supriyani," tambahnya.
Dia juga memuji langkah penangguhan penahanan yang diberikan oleh PN Andoolo dan Kejari Andoolo, serta menilai keterlibatan negara dalam kasus ini seharusnya tidak terlalu berlebihan.