Sebagaimana diketahui bahwa perkara Ike Farida dengan Pengembang diawali tahun 2012 ketika Ike Farida tidak bisa membuat PPJB dan AJB dikarenakan suaminya warga negara asing dan diantara mereka tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta.
Ketentuan Perjanjian Perkawinan tersebut diatur dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang pokoknya menyatakan bahwa perjanjian perkawinan bisa dibuat pada saat atau sebelum perkawinan dilangsungkan.
Kemudian pada tahun 2016, setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2016, isi Pasal 29 Ayat (1) berubah menjadi perjanjian perkawinan bisa dibuat pada saat, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan.
Perubahan tersebut kemudian dijadikan dasar bagi Ike Farida membuat perjanjian perkawinan pisah harta dengan suaminya pada tahun 2017.
Namun, karena perkara pesanan unit apartemen antara Ike Farida dengan pengembang terjadi pada tahun 2012, dan gugatan wanprestasi berlangsung pada tahun 2015, maka perjanjian perkawinan tersebut tidak bisa diberlakukan mundur, sehingga upaya banding yang memasukkan bukti akta perjanjian perkawinan tetap ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tahun 2018.