Ntvnews.id, Jakarta - Sidang lanjutan kasus sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menghadirkan ahli dalam sidang tersebut.
Adapun ahli yang dihadirkan Jaksa adalah Angga Yuda Prawira dari Kanwil BPN DKI Jakarta dan Faturohman dari KUA Makasar Jakarta Timur, serta ahli digital forensik, Saji Purwanto.
Dalam keterangannya, Saji menjelaskan dia yang memeriksa barang bukti elektronik yang disita dari saksi Nurindah Melati Monika Simbolon, salah satunya adalah telpon genggam.
Pemeriksaan ini ditujukan untuk mengetahui percakapan antara Nurindah dengan Ike Farida dalam rentang waktu Februari - Desember 2020, yang pada pokoknya berhubungan dengan pengajuan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum Ike Farida yang diwakili Nurindah.
“Saya memeriksa percakapan whatsapp group (WAG) antara Nurindah dengan anggota group yang membicarakan permohonan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum”, kata Saji Purwanto, Kamis, 31 Oktober 2024.
Di WAG tergambar bahwa Nurindah, Kuasa Hukum Ike Farida pada saat itu secara rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan meminta persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan peninjauan kembali dan sidang sumpah novum.
Nurindah selaku kuasa hukum digambarkan selalu berkordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil Sensei (dalam bahasa Jepang berarti guru).