Ntvnews.id, Jakarta - Yasonna Laoly, anggota Komisi XIII DPR RI, meminta Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, untuk berdiskusi bersama guna menyelaraskan pandangan mengenai kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Pernyataan Yasonna ini muncul sebagai respons terhadap komentar Yusril sebelumnya yang menyatakan bahwa peristiwa tahun 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat.
"Itu 13 peristiwa HAM berat, nah ini nanti barangkali jangan sampai berbeda pendapat dengan Pak Menko Hukum, Pak Yusril karena ada statement beliau juga kemarin. Antara bapak dengan beliau harus duduk bersama dulu, supaya ada kesepakatan. Jangan nanti tidak harmonis," ungkap Yasonna saat RDP Komisi XIII bersama Kementerian HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024.
Yasonna, yang pernah menjabat sebagai Menkumham di era Presiden Jokowi, kemudian bertanya kepada Pigai mengenai pendekatan non-yudisial yang akan diterapkan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/6/2024). ANTARA (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Sebagai contoh, dia mengingat masa jabatannya sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ketika menyelesaikan kasus Talangsari. Menurut Yasonna, pihaknya memberikan bantuan pendidikan dan memulihkan hak-hak para korban.
"Dulu pengalaman kita, penyelesaian Talangsari, kami mulai dengan penyelesaian dengan Talangsari sehingga model penyelesaian Talangsari kita lakukan dalam pendekatan non yudisial, diberikan pendidikan, bahkan ada waktu itu PNS yang sudah dipecat karena dituduh, kita pulihkan kembali hak-hak yang diberikan," jelas politisi PDIP tersebut.
"Jadi, pendekatan apa yang akan diterapkan oleh saudara menteri dan timnya untuk penyelesaian non yudisial pada 13 pelanggaran HAM tersebut?" tanya Yasonna.