Sebelumnya, Kejagung menyebut Tom Lembong ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan saat 2015-2016.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Menurut Qohar, impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Selain itu, kata dia, impor gula seharusnya dilakukan BUMN, tapi Tom Lembong mengizinkan PT AP melakukan impor.
Di samping itu, ada pula dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag kala itu. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 400 miliar.
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016," kata dia.
Kejagung sebelumnya membuka penyidikan perkara baru dan melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan. Kasus baru itu adalah dugaan korupsi terkait impor gula.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi benda di Kementerian Perdagangan periode tahun 2015 sampai dengan 2023," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) kala itu, Kuntadi, di kantornya, Selasa (3/10/2023).