Soal RUU Perampasan Aset, Baleg DPR Beri Opsi Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Nov 2024, 06:00
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) ((ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi))

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan penggunaan istilah "pemulihan" dibandingkan "perampasan" untuk judul terkait wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Doli menyatakan bahwa pilihan ini perlu dikaji lebih lanjut dengan melibatkan para ahli hukum, dan istilah "perampasan" juga layak dipertimbangkan demi kepentingan negara.

"Kalau lihat lucu-lucunya saja deh, UU Perampasan Aset, apakah diksi perampasan itu baik untuk negara ini?" ujar Doli dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Baleg DPR Bilang Ini

Menurut pemahamannya, wacana RUU Perampasan Aset ini muncul sebagai respons atas desakan untuk menindaklanjuti ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) oleh DPR RI.

Jika diperhatikan, dalam UNCAC istilah yang digunakan terkait hal ini adalah stolen asset recovery, yang memakai kata "recovery" atau pemulihan.

"Lantas kenapa kita memilih kata perampasan dibandingkan pemulihan yang tertera di UNCAC itu?" lanjut Doli.

Halaman
x|close