Soal RUU Perampasan Aset, Baleg DPR Beri Opsi Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Nov 2024, 06:00
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) ((ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi))

Saat ini, tambah Doli, terdapat opini yang berkembang bahwa DPR RI akan menolak RUU Perampasan Aset untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Padahal, Badan Legislasi DPR RI kini tengah menyerap masukan masyarakat melalui rapat dengar pendapat dengan melibatkan berbagai lembaga dan organisasi.

Baca Juga: Dasco: RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

"Sekarang kita memasuki pemerintahan baru, era baru, semangat baru, dan kita lihat beberapa kali pernyataan dari presiden kita, sangat kuat untuk melakukan pemberantasan korupsi, saya kira kita setuju semua," ujarnya.

Menurut Doli, DPR RI memiliki komitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia. Dia memastikan bahwa Baleg DPR RI sedang mendiskusikan RUU Perampasan Aset dan belum mengambil keputusan apa pun terkait hal tersebut.

"Jadi, bagi yang mengusulkan perampasan aset, coba kami dikasih masukan, dari judulnya saja, masih perlu nggak pakai perampasan, kira-kira begitu," ucapnya.

 

Halaman
x|close