Ahli Hukum Pidana Bicara saat Sidang Dugaan Sumpah Palsu, Ini Penjelasannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Nov 2024, 07:03
Zaki Islami
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Suasana sidang kasus dugaan sumpah palsu Suasana sidang kasus dugaan sumpah palsu (Istimewa)

"Terkait terpenuhi atau tidak Pasal 242 biarlah majelis yang menilai. Begitu juga bersalah atau tidaknya (terdakw Ike Farida), biar majelis yang menentukan," ucap Suhandi.

Ahli digital forensik

Pada sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Angga Yuda Prawira dari Kanwil BPN DKI Jakarta, Faturohman dari KUA Makasar Jakarta Timur, serta saksi ahli digital forensik, Saji Purwanto.

Di hadapan Majelis Hakim, Saji mengaku sebagai pihak yang memeriksa barang bukti handphone (HP) yang disita dari saksi Nurindah MM Simbolon selaku mantan kuasa hukum terdakwa.

Saji menjelaskan, pemeriksaan HP itu bertujuan untuk mengetahui percakapan antara Nurindah dengan Ike Farida dalam rentang waktu Februari-Desember 2020 terkait pengajuan memori Peninjauan Kembali (PK) dan sidang sumpah novum.

"Saya memeriksa percakapan WhatsamApp Group (WAG) antara Nurindah dengan anggota group yang membicarakan permohonan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum," kata Saji saat menjawab pertanyaan Jaksa.

Saji mengungkapkan, dalam percakapan WAG tergambar bahwa Nurindah rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan persetujuan terkait langkah-langkah yang dilakukan sehubungan dengan pengajuan PK dan sidang sumpah novum.

"Nurindah berkordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil Sensei (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini adalah terdakwa," ungkap dia.

Halaman
x|close