Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli hukum pidana saat sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis kemarin.
Diketahui, ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa yakni Suhandi Cahaya. Dalam kesaksiannya, Suhandi menjelaskan tentang makna Pasal 242 KUHP dalam kasus dugaan sumpah palsu.
"Bahwa yang dapat dipidana dengan pasal itu adalah orang pribadi atau orang menyuruh kuasanya," kata Suhandi.
Suhandi juga menerangkan tentang doktrin unsur pemidanaan harus ada opzet (kesengajaan), actus reus (perbuatan salah) dan mens rea (niat jahat).
"Jadi tadi sudah saya terangkan di depan sidang, bahwa katanya upaya hukum kalau saya bilang itu suatu mens rea, kasih somasi tiga kali berturut-turut tiga minggu, yang kedua laporin pidana di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), ketiga pihak perusahaan (pengembang) menitipkan uangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian dibantahnya gak mau ngambil," ujar Suhandi kepada wartawan saat jeda persidangan.
"Yang keempat dia menggugat perdata, yang kelima terjadinya PK (Peninjuan Kembali). Apa itu bukan mens rea? Katanya itu upaya hukum, tapi kan itu menyerang habis dengan berbagai cara," imbuh dia.
Terkait apakah unsur pidana dalam Pasal 242 KUHP terpenuhi atau tidak dalam kasus ini, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.