Selain itu, seorang Anggota Baleg DPR RI sebelumnya mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) berfungsi sebagai lembaga adhoc yang hanya aktif selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu.
Baca Juga: Meteri HAM Ungkap Latar Belakang di DPR: Saya Dulu Tukang Parkir!
Namun, jika sistem Pilkades diatur lebih rinci, Doli berpendapat bahwa KPU dapat tetap menjadi lembaga permanen dan bukan adhoc. Menurutnya, Pilkades memiliki dinamika yang lebih intens bahkan lebih berpotensi menimbulkan risiko.
"Kalau bicara tentang korban jiwa pemilihan dan korban jiwa, lebih banyak korban jiwa pemilihan di desa dibandingkan dengan Pileg, Pilkada," kata dia.