KPK: Fasilitas Jet Pribadi yang Diterima Kaesang Bukan Gratifikasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Nov 2024, 21:01
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kaesang Pangarep saat mendatangi kantor KPK. Kaesang Pangarep saat mendatangi kantor KPK.

Ntvnews.id, Jakarta - Aksi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang nebeng atau menumpang pesawat jet pribadi temannya saat ke Amerika Serikat (AS), dinyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan gratifikasi. Hal ini merupakan hasil analisis dari Direktorat Gratifikasi KPK.

"Laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Kaesang yang juga merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sebelumnya mendatangi KPK guna melaporkan fasilitas yang ia terima bersama istri dan sejumlah orang rombongannya itu, pada Selasa (17/9/2024).

Menurut Ghufron, Direktorat Gratifikasi KPK telah menganalisis tiap klarifikasi yang disampaikan Kaesang.

Hasilnya, penerimaan fasilitas private jet itu dianggap bukanlah termasuk gratifikasi. Sebab, Kaesang bukanlah penyelenggara negara.

"Jadi demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh Deputi Pencegahan disampaikan ke pimpinan bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya," jelas Ghufron.

"Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," imbuhnya.

Halaman
x|close