Pelaku Pengeroyokan TNI di Jaksel (Antara)
Selanjutnya, ketika korban berusaha melarikan diri, dia mendapat bantuan dari seorang anggota polisi yang sedang berpatroli. Polisi yang patroli tersebut berhasil menangkap salah satu pelaku.
"Kemudian untuk pelaku lain, yang berjumlah delapan orang, masih dilakukan pengejaran," ucap Nunu.
AR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kami persangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat karena membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara," ucap Nunu.