"Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," ujar tersangka kepada polisi kala penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11).
Pegawai Komdigi yang jadi tersangka ini seharusnya bertugas melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Namun, kewenangan itu justru disalahgunakan.
Oknum pegawai Komdigi tersebut tak memblokir situs-situs judi online yang ditemukan. Dia justru melakukan melindungi situs tersebut sehingga tak terblokir.
"Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Oknum pegawai itu mengaku seharusnya melakukan pemblokiran terhadap 5.000 situs judi online. Tapi, ada 1.000 situs yang justru dilindungi.