Ntvnews.id, Jakarta - Tersangka yang jadi buronan kasus pencabulan anak panti asuhan di Kunciran, Tangerang, Yandi Supriyadi, akhirnya tertangkap. Yandi ditangkap di Palembang, Sumatra Selatan. Ia bersembunyi di sebuah perkebunan.
Yandi kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran petugas. Adapun saat ditangkap, Yandi bersembunyi di perkebunan Empat Lawang, Palembang.
"Predator seks anak itu yang kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran polisi. Selama pelariannya, dia sembunyi di perkebunan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (8/11/2024).
Menurut Ade Ary, Yandi kerap berpindah-pindah tempat dalam pelariannya usai masuk daftar pencarian orang (DPO). Yandi sempat kabur ke wilayah Padang, Sumatra Barat.
Terakhir, Yandi terdeteksi di wilayah Empat Lawang, Palembang. Di lokasi itu, ia bekerja di kawasan perkebunan. Polisi menangkap Yandi pada Kamis (7/11/2024), saat tengah berbelanja di pasar.
"Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, selama pelarian Yandi bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang. Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya, karena dia mau belanja," papar Ade Ary.
Sebelumnya, polisi sudah menahan dua tersangka, yaitu Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus. Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.