A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Habis Ditangkap, Eks Dirjen Perkeretaapian Langsung Dijebloskan ke Tahanan - Ntvnews.id

Habis Ditangkap, Eks Dirjen Perkeretaapian Langsung Dijebloskan ke Tahanan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2024, 20:43
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono ditangkap. Prasetyo ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Usai ditangkap, Prasetyo ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini Minggu tanggal 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Minggu (3/11/2024).

Setelah ditetapkan tersangka, Kejagung menahan Prasetyo. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama beberapa hari ke depan.

"Terhadap PB akan dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, dan akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Qohar.

Prasetyo dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung menangkap Prasetyo pada hari ini.

"Minggu tanggal 3 November 2024 tepatnya pada jam 12.35 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Saudara PB dimana penangkapan di Hotel Sumedang," ujar Qohar.

Halaman
x|close