Ahli Sebut Rekaman CCTV Jessica Wongso di Kafe Olivier Terdistorsi 89,6 persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2024, 18:43
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Sidang peninjauan kembali (PK) terpidana Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024). Sidang peninjauan kembali (PK) terpidana Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ahli Forensik Digital, Rismon Hasiholan Sianipar menilai rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dihadirkan dalam persidangan terpidana Jessica Kumala Wongso pada kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin terdistorsi 89,6 persen.

Rismon mengungkapkan bahwa distorsi terjadi akibat adanya manipulasi dan rekayasa menggunakan freeware, baik terhadap dimensi dan laju frame atau bingkai.

"Jadi, yang tersisa di persidangan dan dihadirkan jaksa kala itu merupakan informasi sisa, yaitu 10,4 persen," kata Rismon dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Senin (4/11/2024).

Distorsi, kata dia, utamanya terlihat dari analis ahli pada persidangan kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, yakni Muhammad Nur Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto, pada rekaman CCTV nomor 9 di tempat kejadian perkara, yakni Kafe Olivier, Grand Indonesia.

Dalam keterangan kedua ahli, ditemukan adanya sebanyak 50.810 frame dalam rekaman CCTV yang dihadirkan. Padahal, dalam metadata dokumen rekaman, terdapat 50.910 frame. 

Untuk itu, dia mempertanyakan ke mana 100 frame yang hilang tersebut. Selain itu, ada pula distorsi lainnya yang terlihat akibat laju frame per detik yang diturunkan dari 25 frame per detik menjadi 10 frame per detik.

"Sebanyak 100 frame dengan laju 10 frame per detik, artinya 10 detik durasi video sengaja dihilangkan dari frame video channel 09 pukul 15.35 WIB sampai 15.59 WIB," tuturnya.

Halaman
x|close