"Bapak Flo** si Gacor anti rungkad hi oe oe oe oe. Bapak Flo** lagi gacor gaes, linknya ada di Google Flok***** anti rungkad lagi gacor gaes siap WD bapak flo** wadidaw bapak flo**. Ini menunjukkan bahwa promosi untuk para viewers streaming tersebut dilakukan dengan sadar dan sengaja," kata Samian menirukan Supendi alias Toed.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Gunawan dan Supendi dengan pasal berlapis. Keduanya terancam hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah.
"Dari perbuatan tersebut kedua tersangka kita sangka melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Samian.
"Di mana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih," lanjutnya.