Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyatakan bahwa terkait dimasukkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, keputusan tersebut berada di tangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Ya, nanti akan diputuskan di Baleg mengenai daftar prioritas," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dave menjelaskan bahwa setiap komisi yang merupakan bagian dari alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI telah mengajukan daftar rancangan undang-undang (RUU) kepada Baleg DPR RI sebagai usulan untuk dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas DPR RI.
Baca Juga: Begini Nasib RUU Perampasan Aset untuk Masuk Prolegnas
"Masing-masing komisi kan sudah menyerahkan, nanti akan disampaikan ketika sudah ditetapkan di dalam daftar Prolegnas," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa RUU Penyiaran termasuk dalam daftar RUU yang telah diserahkan Komisi I DPR kepada Baleg DPR RI.
"Ya, ada sejumlah undang-undang yang kami serahkan, tapi yang penting kita nunggu kepastian dulu dari pemerintah dan juga dari Baleg tentang daftar prioritasnya itu mana-mana saja," kata dia.