"Kemudian ada saksi anak. Saksi anak menurut hukum acara kita kan bukanlah saksi. Tapi keterangan dia bisa dipakai untuk memperkuat saksi dewasa yang disumpah. Berarti saksi sudah sangat-sangat lemah," lanjutnya.
"Kemudian keterangan ahli. Keterangan ahli hanya berdasarkan visum. Visumnya sangat lemah. Dipukulnya dengan gagang sapu hijjau bulat tapi kok lukanya luka benda tajam? Goresan. Itu enggak masuk akal juga," sambungnya.
"Kemudian yang ketiga surat yang dibuat surat itu mungkin visum atau apa saya enggak tahu. Lemah juga," imbuhnya.
"Keempat keterangan tersangka yang sekarang menjadi keterangan terdakwa. Tersangka atau terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Nah itu dari nilai kualitas. Kemudian cara mengambil keterangannya. Cara mengambil keterangannya ini terlalu berpusat atau berfokus pada pengakuan terdakwa atau tersangka di polisi yaitu dengan dibujuk. Dibujuk kalau kamu mengaku ini bisa minta maaf bisa dan sebagainya. Ini sudah enggak enggak benarlah. Artinya proses penyidikannya Ini sangat-sangat lemah," imbuhnya.
Dengan kondisi tersebut, kata Susno, diharapkan pada tingkat jaksa penuntut ini perkara ini dikembalikan P19 atau ditolak tidak menjadi P21.
"Tetapi aneh pada jaksa penuntut perkara ini langsung diterima. Enggak tahu berapa kali P19nya. Dari segi berkas sudah cukup, sudah lengkap kelengkapan berkasnya. Loh! Ini kan pidana. Pidana itu bukan kelengkapan formal diuji pembuktiannya secara materil. Kebenaran materil," tandasnya.
Susno menyebut nampaknya penanganan kasus ini grasa-grusu atau tergesa-gesa.