Terlebih penyidik harusnya memperhatikan soal aturan terkait perlindungan guru.
"Ada enggak peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan guru. Ternyata ada PP tahun 2004 pasal 39 ayat 1 Pasal 40. Apalagi kalau ini tidak terbukti," ucapnya.
Ditanyakan apakah permasalahan yang terjadi antara guru Supriyani dengan salah satu murid di sekolah tempatnya mengajar pantas dilihat sebagai satu tindak pidana?
"Kan sudah ada yurisprudensi yang mengikat sekali yaitu pasal 39 ayat 1 Pasal 40 pasal 41 42. Itu sepanjang tidak berlebihan tidak bisa dituntut, tidak bisa dihukum," ujarnya.
Seandainya yakin menurut alat bukti, kata Susno, yang ada justru semua alat bukti itu menunjukkan bahwa peristiwa pemukulan atau peristiwa penganiayaan itu tidak ada.
"Ini mirip kasus Cirebon (kasus Vina). Kalau kasus Cirebon kecelakaan lalu lintas dirubah menjadi pembunuhan. Kalau ini entah kasus dia jatuh, entah kasus dia berkelahi, entah kasus ini terjadi di rumah atau di mana. Tapi dibuat menjadi gini," paparnya.
"Wong Bu Supriyani ini tuh guru kelas 1B kok peristiwanya ini di 1A. Hebat benar guru menjajah ke kelas lain. Kan ada guru kelasnya," pungkasnya.