Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menjadi saksi ahli dalam sidang perkara penganiayaan terhadap anak polisi dengan terdakwa guru honorer Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (4/11/2024).
Selain Susno Duadji, sidang juga menghadirkan pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri sebagai saksi ahli.
Susno menilai kasus yang menjerat guru Supriyani mirip dengan kasus Vina Cirebon. Banyak keanehan dan kejanggalan dalam proses hukum yang diberlakukan.
"Pertama, saya meninjau dari segi penyelidikan dan penyidikan karena pintu daripada perkara ini berawal dari penyelidikan dan penyidikan. Ternyata penyelidikan tidak dilakukan karena tidak tertangkap tangan. Mereka seolah langsung saja memotong jalur ke penyidikan tapi penyidikan pun belum ada laporan polisi," beber Susno Duadji saat menjadi narasumber dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV, Senin (4/11/2024) malam.
"Contohnya apa? Dia telah melakukan penyitaan sapu, memanggil, memeriksa. Padahal laporan polisi belum ada. Ini bukan tertangkap tangan. Kecuali kalau tertangkap tangan bisa ke situ, imbuhnya.
Menurut Susno kasus ini semestinya kasus ini tidak sampai ke pengadilan. Mengapa? Karena dari filter penyidikan perkara ini tidak ada buktinya.
"Mari kita lihat saksi saksi dewasa. Hanya berapa orang saksi dewasa. Bukanlah saksi yang melihat, mendengar, menyaksikan langsung tapi saksi yang dapat cerita," tuturnya.