Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Pengupahan sudah tak berlaku lagi setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang terkait dengan ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Pimpinan DPR RI mengadakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum dan HAM, serta Partai Buruh sebagai perwakilan buruh. Dengan demikian, sistem penetapan pengupahan untuk tahun 2025 akan dibicarakan lebih lanjut.
"Dan karena PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pengupahan dan lain-lain akan dibicarakan bersama-sama," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Baca Juga: Sahabat Buruh Andra Soni Bedah Rumah dan Sediakan Pompa Air Bagi Ratusan Warga di Banten
Meskipun demikian, menurutnya, pembahasan tersebut akan dikaji secara mendalam berdasarkan indeks upah buruh agar baik pengusaha maupun buruh tidak mengalami kerugian.
Selain itu, dia mengatakan bahwa DPR RI akan menjalankan mandat dari Putusan MK untuk merancang UU tentang Ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari UU Cipta Kerja. Dia pun optimis bahwa proses pembentukan UU tersebut akan berjalan dalam waktu yang tidak lama.
"Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini hal bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru demikian," ujarnya.