Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, bertemu dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, untuk membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Said menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah DPR yang menyatakan bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak lagi berlaku.
"Tentu ada yang harus cepat disikapi. Dan beliau sangat respons, Pak Sufmi Dasco langsung mengambil inisiatif untuk segera menjembatani pertemuan pemerintah dan serikat-serikat buruh berkenaan dengan persoalan upah minimum," ujar Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Baca Juga: DPR Respons Kasus Tom Lembong, Harapkan Hal Ini
Said menyebutkan bahwa dirinya sudah menyampaikan berbagai aspirasi kepada Dasco, termasuk tuntutan agar PP 51 tidak lagi digunakan dalam penetapan pengupahan untuk tahun 2025.
"Mudah-mudahan buruh di seluruh Indonesia mendengar ini. Mohon tenang, mohon sabar. Melalui Pak Sufmi Dasco Wakil Ketua DPR, sudah menyatakan tadi kita dengar sama-sama Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tidak lagi berlaku. Khususnya dalam penetapan upah minimum tahun 2025," kata Said.
Ia juga mengimbau agar para buruh di seluruh Indonesia tetap bersabar dan tenang terkait kebijakan UMP 2025.