Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Frederik Kalalembang menyoroti maraknya penggunaan simcard provider dalam kejahatan ITE dan judi online.
Hal ini disampaikan oleh Frederik dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Kemenkomdigi pada Selasa, 5 November 2024, yang dimulai pukul 14.00 WIB. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, bersama dua Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria dan Angga Raka Prabowo, serta dua Dirjen.
“Kalau pelaku yang tertangkap 16 orang dengan BB atau barang bukti Rp70 miliar, saya kira ini belum apa-apanya. Masih banyak lagi dan mungkin perlu didalami. Ada satu modus yang mirip seperti ini yaitu tidak melalui uang atau transfer tetapi menggunakan pulsa,” ujarnya dalam rapat.
Baca Juga: PPATK Blak-blakan ke DPR, Pemain Judi Online Ada yang Usia di Bawah 10 Tahun
“Tolong didalami bahwa informasi yang kami dapatkan, pemain ini cukup dengan bank deposit Rp10.000, Rp100.000 bahkan Rp1.000.000 dengan masuk kepada situs dan kemudian di sana memilih ada kartu nomor, sim card dan kemudian mereka bermain judi,” sambungnya.
Frederik menyoroti modus operandi judi online yang memanfaatkan pulsa seluler dan kelemahan perlindungan data pribadi.
Dia mengungkapkan bahwa salah satu bandar judi online mengumpulkan dana hasil judi menggunakan sekitar 20 ribu simcard, dengan masing-masing simcard memuat hingga Rp9 juta, sehingga total nilai dana dari satu bandar bisa mencapai Rp180 miliar dalam satu permainan. Bandar judi juga bekerja sama dengan gamers untuk mencairkan dana dengan biaya jasa sekitar 20 persen.