Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi membentuk dan melantik Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang bertugas di berbagai daerah pada Senin, 4 November 2024 lalu.
Pembentukan Pimpasa ini merupakan langkah strategis dalam upaya memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Keesokan harinya, Selasa, 5 November 2024 dilakukan Rapat Koordinasi Pimpasa yang menjadi wadah pembekalan bagi 146 petugas Pimpasa yang baru saja dilantik.
Baca Juga: Menteri Imipas Kukuhkan 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa Cegah TPPO dan TPPM
Rapat Koordinasi yang digelar dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan terkait masalah sosial serta tindak kejahatan yang sering menimpa PMI.
Imigrasi, Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa (Istimewa)
Sebagai negara dengan jumlah pekerja migran yang besar, Indonesia menghadapi berbagai tantangan terkait perlindungan dan kesejahteraan PMI.
Oleh karena itu, melalui pembekalan ini, Pimpasa diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam mencegah potensi masalah dan memberikan solusi yang tepat untuk para PMI.