PPATK depan DPR Sebut Pemain Judi Online Usia Anak-anak Tertinggi di Wilayah Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2024, 17:32
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Viral Anak SD Main Judi Online di Kelas Viral Anak SD Main Judi Online di Kelas (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa aktivitas judi online kini telah menjangkau berbagai kelompok usia. Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemain judi online terbanyak pada kategori usia di bawah 19 tahun.

“Umur pun semakin ke bawah. Ini yang sering kita laporkan. Umur pemain judi online merambah usia rendah. Usia kurang 10 tahun. Jadi populasi demografi pemainnya berkembang,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 6 November 2024.

Sepuluh kecamatan dengan jumlah pemain judi online terbanyak di kelompok usia di bawah 19 tahun meliputi: Cengkareng, Jakarta Barat sebanyak 1.019 orang; Cakung, Jakarta Timur 804 orang; Kalideres, Jakarta Barat 674 orang; Tanjung Priok, Jakarta Utara 636 orang; Duren Sawit, Jakarta Timur 629 orang; Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 600 orang; Kebon Jeruk, Jakarta Barat 598 orang; Jatinegara, Jakarta Timur 579 orang; Tambun Selatan, Bekasi 567 orang; dan Cilincing, Jakarta Utara 559 orang.

Baca Juga: PPATK Blak-blakan ke DPR, Pemain Judi Online Ada yang Usia di Bawah 10 Tahun

Sedangkan, untuk sepuluh kota/kabupaten dengan jumlah pemain judi online tertinggi di kategori usia kurang dari 19 tahun adalah Jakarta Timur sebanyak 4.563 orang; Kabupaten Bogor 4.432 orang; Jakarta Barat 4.377 orang; Jakarta Selatan 3.971 orang; Bandung 3.478 orang; Kota Bekasi 3.273 orang; Kabupaten Bekasi 2.939 orang; Kabupaten Tangerang 2.838 orang; Kota Tangerang 2.758 orang; dan Depok 2.670 orang.

Dalam pemaparannya, Ivan menjelaskan tentang perubahan distribusi demografi pemain judi online menurut usia dari 2017 hingga 2023, yaitu 40,18% pada kelompok usia 30-50 tahun, 33,98% untuk usia di atas 50 tahun, 12,82% pada kelompok usia 21-30 tahun, 10,97% untuk kelompok usia 10-20 tahun, dan 2,02% pada kelompok usia di bawah 10 tahun.

Selain itu, Ivan menambahkan bahwa perputaran uang judi online mencapai Rp404 triliun hingga akhir 2024. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 23% dibandingkan tahun 2023 yang mencapai Rp327 triliun. Pada tahun ini, hingga semester I, perputaran uang judi online berada di angka Rp174 triliun, sementara pada semester II mencapai Rp283 triliun.

Halaman
x|close