Ntvnews.id, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam judi online kini telah menyebar hampir ke seluruh kelompok usia. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya anak-anak di bawah usia 10 tahun yang sudah terlibat dalam aktivitas judi online.
"Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia terendah, usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat. Jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang," ujar Ivan dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa transaksi judi online telah meluas ke berbagai wilayah. Berdasarkan analisis PPATK terkait pengeluaran, warga yang mengalokasikan uang untuk judi online meningkat, dari awalnya sekitar 10 persen kini menjadi 80 persen.
Baca Juga: DPR Minta Budi Arie Klarifikasi Soal Judi Online
"Kalau dulu orang terima Rp1 juta hanya akan menggunakan Rp100-200 ribu untuk beli online, sekarang sudah sampai Rp900 ribu dia gunakan untuk judi online. Jadi kita lihat semakin addict masyarakat untuk melakukan judi online," tambahnya.
Ivan mengungkapkan bahwa meluasnya transaksi judi online ini salah satunya disebabkan oleh rendahnya modal yang dibutuhkan untuk bermain. Ia menyebut bahwa kini seseorang dapat berjudi online hanya dengan uang Rp10.000.
"Kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya juta-juta. Nah, sekarang bisa Rp10.000 kita sudah melihat ada seorang bisa judol. Itu yang membuat transaksi semakin masif," jelasnya.