KPPU meyakini bahwa pelaku usaha kecil tidak mungkin menjalankan praktik jual rugi dalam jangka waktu lama tanpa mengorbankan kualitas produk mereka.
“Tidak mungkin mereka menjual nasi Padang dengan harga yang terlalu murah dalam waktu lama, kecuali jika mereka menurunkan kualitas masakannya,” kata Ridho.
Sebaliknya, KPPU menganggap jika ada pedagang yang menawarkan harga lebih terjangkau untuk masakan Padang, hal tersebut justru menguntungkan konsumen dengan memberikan lebih banyak pilihan.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas (Antara/ Fandi Yogari)
Persaingan harga yang sehat membuka peluang bagi konsumen untuk memilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.
KPPU juga mengingatkan bahwa penetapan harga seragam atau pengendalian harga masakan Padang dapat menimbulkan masalah baru.
Jika semua pedagang menjual dengan harga yang sama, masyarakat tidak akan memiliki banyak pilihan, yang pada akhirnya akan mengurangi kompetisi di pasar.
Dengan prinsip persaingan yang sehat, KPPU percaya bahwa sektor usaha, terutama UMKM, dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih baik.