Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan bahwa implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan dilaksanakan dalam waktu satu tahun mendatang.
Dalam keterangan di Rapat Koordinasi Nasional Pemerintahan Pusat dan Daerah Tahun 2024 yang disiarkan di YouTube Kemendagri RI, Yusril menegaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah penting untuk membangun hukum pidana yang mencerminkan nilai-nilai bangsa.
“Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana, kita menyadari hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru, mengganti hukum kolonial yang sampai hari ini masih kita laksanakan,” kata Yusril.
Yusril (Istimewa)
Menurut Yusril, meskipun Indonesia telah menyusun berbagai peraturan pidana sejak kemerdekaan, hukum pidana warisan kolonial masih mendominasi sistem hukum nasional.
Yusril menambahkan bahwa KUHP yang baru diharapkan membawa harapan besar dalam membentuk sistem hukum pidana yang berlandaskan prinsip-prinsip yang lebih relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia.
“Keberadaan KUHP nasional yang baru ini memberikan harapan baru, di mana kita membangun sistem hukum pidana berasaskan kepada prinsip-prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat kita sendiri, baik berdasarkan hukum adat, hukum tradisi, hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat,” tutup Yusril.
Yusril Ihza Mahendra (Antara)
Pemerintah berharap KUHP yang baru dapat lebih mencerminkan kebutuhan masyarakat, dengan memperhatikan dasar hukum adat dan agama yang telah lama diakui di Indonesia.