“Eswelin tidak seperti yang terlihat dalam video. Eswelin merupakan siswa yang baik di kelas dan mengikuti pembelajaran dengan baik,” ucapnya, yang dikutip dari akun X milik @neVerAl0nely.
Syaiful Anwar, Guru di Sorong Papua (Instagram)
Selain itu, Syaiful berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang memicu kegaduhan di media sosial tersebut. Tidak hanya itu, guru ini juga siap menghadapi proses hukum jika kejadian serupa terulang di masa depan.
Menurut kabar, denda sebesar Rp100 juta ini bukanlah jumlah awal yang diminta oleh keluarga ES. Angka awal yang ditawarkan mencapai Rp500 juta. Setelah negosiasi, nilai ganti rugi disepakati turun menjadi Rp100 juta dengan batas waktu pembayaran hingga 9 November 2024.
Kepala SMP Negeri 3 Kota Sorong, Herlin S Maniagasi, menjelaskan bahwa pihak sekolah telah berusaha menyelesaikan permasalahan denda ini, namun hanya berhasil menurunkan nominalnya.
Bahkan, gerakan solidaritas untuk membantu Syaiful muncul melibatkan sekitar 3.500 guru di Kota Sorong. Aksi ini dipimpin oleh PGRI Kota Sorong yang berupaya meringankan beban Syaiful.