Ntvnews.id, Papua - Seorang guru di Sorong, Papua bernama Syaiful Anwar belakangan menjadi sorotan publik. Guru yang mengajar di SMP Negeri 3 Sorong ini dikenakan denda sebesar Rp100 juta oleh orang tua seorang murid bernama ES.
Denda ini tidak dikenakan tanpa alasan. Syaiful dinilai bersalah karena membuat ES menjadi viral di media sosial melalui video yang diunggahnya. Video yang kini sudah dihapus tersebut menunjukkan siswi SMP N 3 tersebut sedang menggambar alisnya menggunakan spidol.
Akibatnya, video tersebut menjadi viral dan menimbulkan pandangan negatif dari masyarakat terhadap murid tersebut di media sosial. Meski begitu, setelah menyadari kejadian ini, Syaiful segera meminta maaf kepada orang tua murid terkait insiden tersebut.
Ilustrasi pelajar SD (Instagram @ceritamasadepanpapua)
Permintaan maaf itu disampaikan melalui media sosial, mengingat Syaiful disebut-sebut telah menyebabkan trauma mental pada muridnya.
“Saya Syaiful Anwar Guru SMP N 3 Kota Sorong, tentu saya mengklarifikasi bahwa video yang beberapa hari lalu buat gaduh,” katanya.
“Meminta maaf kepada, kedua orang tua, keluarga di manapun berada, saya memohon maaf sebesar-besarnya,” lanjutnya.
Syaiful juga menjelaskan bahwa karakter muridnya tidak sesuai dengan gambaran di video yang sempat tersebar. Guru di SMP N 3 Sorong ini menyatakan bahwa ES sebenarnya adalah murid yang baik dan mengikuti pelajaran dengan baik di sekolah.