Sebelumnya, telah beredar surat edaran yang menginstruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB. Surat edaran dengan nomor T/1375/11/2024 ini bertanggal 5 November 2024.
Baca Juga: BSSN Desak RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Masuk Prolegnas DPR
Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa saat Indonesia Raya diputar, semua pegawai di lingkungan DPR diwajibkan berdiri dengan sikap sempurna secara serentak.