Ntvnews.id, Jakarta - Polisi terus mendalami kasus penyalahgunaan wewenang dalam memblokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain terkait perjudian, Polda Metro Jaya bakal menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat. Juga dengan menerapkan selain tindak pidana perjudian, diterapkan juga TPPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11/2024).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka pembuka blokir judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Salah satunya uang sebanyak lebih dari Rp 73 miliar.
Selain itu, polisi juga menyita logam mulia hingga senjata api.
"(Barang bukti disita) dua unit senjata api," ujar Ade Ary.
Polisi turut menyita logam mulia seberat 215,5 gram, puluhan ponsel dan laptop, hingga lukisan. Uang tunai yang disita sebesar Rp 73,7 miliar, dalam bentuk rupiah, dolar AS (USD), dan dolar Singapura (SGD).
"Sampai dengan saat ini, dari 15 orang tersangka, penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti, antara lain 34 unit handphone, kemudian 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, kemudian 1 unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia," papar Ade Ary.