Polisi Jerat Pegawai Komdigi Buka Blokir Judol dengan Pasal Pencucian Uang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Nov 2024, 10:05
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Polda Metro juga mengajukan pemblokiran terhadap puluhan rekening milik para tersangka. Total ada 47 rekening yang diajukan penyidik untuk diblokir.

Kini, total 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk 11 orang di antaranya pegawai Komdigi.

Dari daftar tersangka, termasuk tiga tersangka utama, AK, AJ, dan A, yang mengendalikan 'kantor satelit' di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Polisi pun telah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.

Halaman
x|close