Jadi Saksi Ahli di Kasus Guru Honorer Supriyani, Reza Indragiri: Ini Kriminalisasi yang Overdosis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Nov 2024, 11:05
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV/tangkapan layar NTV Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Di tengah kontroversi yang menyelimuti, sidang kasus penganiayaan guru honorer Supriyani terhadap murid di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara terus bergulir. Bahkan sidang sampai menghadirkan beberapa saksi ahli termasuk Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.

Menurut Reza, sejak awal dirinya menangkap indikasi bahwa perkara yang menjerat guru honorer Supriyani adalah proses hukum yang bisa diistilahkan hyper criminalization atau bentuk kriminalisasi yang overdosis.

"Andaikanlah ibu Supriyani melakukan pemukulan itu. Tidakkah ditemukan cara yang lebih bermartabat yang lebih menenangkan agar persoalan bisa selesai tanpa menempuh litigasi?" kata Reza Indragiri dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV, Kamis (7/11/2024). Selain Reza dialog juga menghadirkan kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan.

Reza juga menyayangkan pernyataan pihak kepolisian yang mengaku telah melakukan pemeriksaan marathon. Seolah-olah semakin lama proses pemeriksaan dilangsungkan kualitasnya akan semakin baik.

"Padahal seperti kurva normal pada titik tertentu seorang terperiksa tidak akan lagi bisa merespon secara tepat kenyataan ketika dia sudah dalam kondisi letih. Sudah pada waktu semestinya dia istirahat dan seterusnya. Tapi penegak hukum tetap mengatakan kami sudah melakukan pemeriksaan marathon. Menjadi sebuah jaminan bahwa kualitas keterangan saksi adalah sangat tinggi akurat dan lengkap," bebernya.

Di sisi lain, Reza mengaku tertarik tentang seberapa jauh sesungguhnya pihak-pihak yang relevan atau pemangku kepentingan punya keterpanggilan hati untuk menyelesaikan cara-cara ini dengan pendekatan yang lebih beradab di persidangan sempat.

"Saya katakan otoritas Mahkamah Agung para hakim berarti mereka punya yang diistilahkan sebagai judicial activism. Artinya ketika majelis hakim anggap bahwa peraturan perundang-undangan itu sudah baheula alih-alih menyelesaikan persoalan tapi justru melipatgandakan keresahan tidak hanya bagi terdakwa tapi juga seluruh masyarakat. Sesungguhnya patut bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan tutup peraturan perundang-undangan lakukan penemuan hukum," tuturnya.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close