Ntvnews.id, Jakarta - Komisi II DPR RI mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Mobile milik KPU RI dalam Pilkada 2024. Komisi II DPR menegaskan bahwa aplikasi Sirekap tidak dapat dijadikan acuan utama dalam rekapitulasi suara Pilkada 2024.
"Berdasarkan PKPU dan rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) KPU dengan Komisi II DPR RI. Sirekap itu bukan menjadi acuan utama dalam hal rekapitulasi suara," ujar Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari RRI.
Politikus NasDem ini menyampaikan bahwa Sirekap hanya berfungsi sebagai alat bantu dalam Pilkada 2024, khususnya untuk mendukung kinerja perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU.
Baca Juga: Trump Menang Pilpres AS, DPR RI Yakin Hal Ini
"Secara berjenjang dari TPS, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga Pusat, betul-betul bisa dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel. Dalam sosialisasi Sirekap Mobile bersama KPU, hal itu menjadi bagian dari ikhtiar, untuk memperkokoh demokrasi konstitusional," ungkapnya.
Diketahui bahwa KPU akan memakai aplikasi Sirekap Mobile dalam Pilkada Serentak 2024. Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, memastikan bahwa Sirekap telah mengalami pembaruan untuk Pilkada 2024 ini.
"Sirekap pilkada tahun 2024, sudah mengalami beberapa perbaikan setelah mendapatkan masukan, termasuk dari sidang Mahkamah Konstitusi yang lalu. Sebelum ini kami produksi kembali untuk diperbaiki," kata Betty dalam kegiatan Sosialisasi Aplikasi Sirekap Mobile Pemilihan Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.