Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji (NTV News.id)
Kemudian Susno juga menanggapi pertanyaan kuasa Hukum Ike Farida, Alya Hiroko, yang meminta menjelaskan status surat Komnas HAM dan Komnas Perempuan kepada penyidik yang menyebutkan bahwa tindakan penyidik telah melanggar HAM.
“Jika penyidik menerima surat dari instusi lain di luar kepolisian yang menyatakan tindakan penyidik melanggar HAM, maka penyidik sebaiknya berkonsultasi dan minta arahan kepada atasannya, bisa Direskrim atau Kapolda langsung. Namun, secara hukum Penyidik bersifat independen tidak boleh diintervensi oleh pihak mananpun,” ungkap Susno.
Eks Kapolda Jawa Barat itu juga menanggapi pertanyaan dari terdakwa Ike Farida yang menanyakan status penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan penangkapan yang diduga bermasalah.
“Terkait penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan penangkapan merupakan objek pra peradilan yang bisa diuji keabsahannya, jika belum pernah diuji maka bisa dimintakan pendapat kepada Majelis Hakim dan Majelis Hakim yang akan memutuskan,” lanjut Susno.
Sementara itu, Ahli Jamin Ginting menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak bisa diwakilkan maupun diwariskan, karena sifatnya personal. Namun jika sumpah dilakukan oleh kuasa hukum yang mendapat kuasa khusus maka tanggungjawabnya ada pada pemberi kuasa.
“Setiap sumpah yang diwakili oleh kuasa hukum harus ada surat kuasa khusus yang buat secara notariil atau akta otentik, dan akan menjadi tanggungjawab dari pemberi kuasa,” jelas Jamin.
Pada akhir persidangan, sempat terjadi keriuhan, diawali ketika Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada ahli Jamin Ginting mengenai relasi kuasa antara pemilik Firma Hukum dengan karyawannya, namun karena ahli tidak bersedia memberi pendapat dengan alasan tidak memahami maksud Majelis Hakim.