JPU juga menanyakan apakah saksi Putri mengetahui kalau Bukti PK-2 dan Bukti PK-1 pernah digunakan pada perkara sebelumnya, mengingat saksi Putri telah terlibat sebagai kuasa hukum Ike Farida pada tingkat banding tahun 2016.
JPU juga menanyakan kepada saksi siapa yang dimaksud sensei (bahasa Jepang bermakna ketua atau pimpinan) dalam WhatsApp Group yang digunakan sebagai wadah komunikasi pada saat mengajukan PK. Saksi menyatakan bahwa sensei adalah terdakwa Ike Farida.
“Saudara saksi tau siapa yang dipanggil sensei dalam WhatsApp Group tersebut?”, tanya Jaksa Penuntut Umum. “Sensei adalah terdakwa Ike Farida,” kata Putri.