Kemudian Jaksa maju kehadapan Majelis untuk menunjukkan surat kuasa Pemilik Firma Hukum (Ike Farida) kepada karyawannya (Nurindah MM Simbolon), kemudian Kuasa Hukum Ike Farida teriak dan protes dengan nada tinggi sambil memukul meja.
Kejadian ini sempat berlangsung beberapa lama sebelum akhirnya sidang ditutup oleh Majelis dan Majelis memutuskan sidang mendengarkan keterangan terdakwa pada Jumat (8/11/2024).
Sebelumnya, Rabu (5/11/2024), saksi Putri Mega, seorang Advokat Partner Ike Farida Law Office menyatakan bahwa pada tahun 2020 saksi bersama Nurindah Simbolon mendapatkan kuasa dari Ike Farida untuk mengajukan memóri PK dan pengajuan bukti baru atau novum.
Suasana sidang kasus dugaan sumpah palsu (Istimewa)
Dalam Memori PK yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memuat bahwa novum yang diajukan terdiri atas tiga dokumen novum, yaitu Pencatatan pelaporan akta pernjanjian perkawinan tahun 2017 (Bukti PK-1), Surat Dinas Cipta Karya , Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta tahun 2020 (Bukti PK-2), dan Surat Kanwil BPN DKI Jakarta tahun 2020 (Bukti PK-3).
Sebelum memori PK diajukan, Saksi Putri dan Nurindah meminta Ike Farida memeriksa dokumen memori PK tersebut, lalu Ike Farida membubuhi paraf sebagai bentuk persetujuan untuk diajukan.
Kemudian saksi Putri dan Nurindah datang bersama-sama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan sumpah novum, dan saksi menyaksikan secara langsung Nurindah menyatakan sumpah novum pada 4 Mei 2020.
Jaksa Penunut Umum (JPU) mengajukan pertanyaan kepada saksi Putri tentang keterlibatannya sebagai kuasa hukum dalam proses banding atas gugatan wanprestasi Ike Farida terhadap Pengembang tahun 2016.