DPR Minta Pemerintah Perjelas Penyelenggara Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Nov 2024, 08:00
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Haji Ilustrasi Haji (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi VIII DPR meminta pemerintah untuk memperjelas lembaga penyelenggara ibadah haji, seiring dengan terbentuknya Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).

Permintaan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembahasan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Menurut Komisi VIII, masih terdapat kerancuan mengenai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah haji.

“Mohon sekiranya dipastikan terlebih dahulu yang berkenan untuk menyelenggarakan ibadah haji ini apakah Kementerian Agama atau Badan Penyelenggara ibadah haji,” ujar Selly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024.

Baca Juga: Dibuka Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah, Ini Syarat dan Jadwal Tahapannya

Selly menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 tahun 2024 mengenai Badan Penyelenggara Haji dan Perpres Nomor 152 tahun 2024 yang mengatur Kementerian Agama. Menurutnya, ada beberapa poin dalam kedua Perpres tersebut yang saling bertentangan.

“Maka saya juga harus menyampaikan bahwa tentang Perpres tadi rasanya juga bertolak belakang dengan keberadaan Perpres nomor 152 tahun 2024, terutama pasal 16, 17, 18 dan 19 yang mengatur tugas dan fungsi penyelenggaraan ibadah haji,” ungkapnya.

Akibatnya, Komisi VIII memutuskan untuk menunda rapat pembahasan awal Bipih 1446 Hijriah/2025 Masehi. Komisi yang membidangi agama ini tidak ingin terjebak dalam permasalahan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Halaman
x|close